- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat pernyataan Tergugat tanggal 5 Juni 2017 dan surat pernyataan Tergugat tanggal 5 September 2017 yang membuktikan adanya perikatan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat secara tunai dan seketika dengan rincian:
- Kerugian Materiil sebesar Rp395.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang berupa pinjaman pokok;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp395.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) x 2 % (persen) bunga bank x 17 (tujuh belas) bulan = Rp134.300.000,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Rumah Permanent yang terletak di Kompleks BTN Saumlaki, yang termuat dalam 1 (satu) sertifikat induk jenis Hak Guna Bangunan dengan nomor 00064 atas nama pemegang hak Yance Piter Samadara.
- Sebidang Tanah seluas luas 20.000 M2 (2 hektar area), yang terletak di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan YAKOBUS FENANLAMPIR.
- Sebelah Barat berbatasan dengan TANAH MARGA LURI.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan WILLEM SAMPONU.
- Sebelah Timur berbatasan dengan MATHIAS FENANLAMPIR.
- Sebidang tanah bersertifikat atas nama Andrea Saikmat yang telah beralih menjadi milik Tergugat karena jual beli, yang terletak di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, dengan ukuran luas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Pemda MTB;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Benjamin Lartutul;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Mathias Laiyan;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 1/Pdt.G/2018/PN sml |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Satya Adi Wicaksono, Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Rugun Marina Julinda Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jadi total kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp395.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) + Rp134.300.000,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) = Rp529.300.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat yang berupa: Berdasarkan Pelepasan Hak Atas tanah yang diterbitkan pada bulan Februari Tahun 2016. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.717.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_sml.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1667 K/Pdt /2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN sml
Banding : 32 /PDT/2018/PT AMB
Statistik340