- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Partono, M.hbr Hakim Anggota Srituti Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Muhammad bin Abdul Jalil dan Maryam binti Muhammad, dan berhak atas tanah seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter bujur sangkar) yang disengketakan a quo; 2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan dokumen/surat-surat yang mendasari penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor :19 dengan Surat Ukur Nomor :04508/PMR/2016 tanggal 10/02/2016 dengan luas 540M2 (lima ratus empat puluh meter bujur sangkar) adalah tidak bernilai hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.19 dengan Surat Ukur Nomor: 04508/PMR/2016 tanggal 10/02/2016 dengan luas 540M2 (lima ratus empat puluh meter bujur sangkar) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan sempurna; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Pengugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.876.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2019/PN Jmb
Statistik5316