Putusan PT PALU Nomor 136/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -mochammadoleh |
Hakim Anggota | - Dahlan Sinaga, . - Gerchat Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN Pal tanggal 3 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. OFANDI Alias OMI FITRIANDI Alias AMIR Bin BUSTAMI dan Terdakwa II. MUNARDI Alias ADI bin RAMASAH KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. OFANDI Alias OMI FITRIANDI Alias AMIR Bin BUSTAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun dan Terdakwa II. MUNARDI Alias ADI bin RAMASAH KARIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu seberat 600 (enam ratus) gram brutto yang telah dimusnakan seberat 580 gram dengan sisa sampel 20 gram, - 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu seberat 800 (delapan ratus) gram brutto yang telah dimusnakan seberat 780 gram dengan sisa sampel 20 gram, - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GT E1205Y dengan nomor 0853-9784-8578 nomor Imei 356755/06/456844/6, - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy Core model GT I8262 dengan nomor 0853-4146-2555 no Imei 352205/06/1805106 dan 352206/06/180510/4;Masing-masing dimusnahkan;- 1 (satu) buah kwitansi tanda bukti penerimaan dari Ekspedisi CV. NUGRAHA JAYA MANDIRI, tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) unit Mobil open cup merk mitsubisi DN. 8241, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HERU;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 484 K/PID.SUS/2018
Banding : 136/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 184/Pid.Sus/2017/PN Pal
Statistik4618