Putusan PT DENPASAR Nomor 71/Pid.Sus /2019/PT DPS |
|
Nomor | 71/Pid.Sus /2019/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Pid.Sus 71 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu. |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti., Tatik Hadiyanti |
Panitera | Ewa Ketut Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Tenuntut Umum tersebut.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 752/Pid.Sus/2019/PN Dps tanggal 17 Oktober 2019 dengan merubah jenis pidana penjara menjadi pidana percobaan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa A.N. MICHI NINING SALEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;- Menetapkan barang bukti berupa: a. 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?Asih Wesika? dengan rincian sebagai berikut:1. 1 (satu) lembar tampilan akun intagram ?Asih Wesika? dengan alamat url: https://www.instagram.com/asihwesika/?hl=id;2. 1 (satu) lembar tampilan pencarian akun instagram ?michikodaum?;3. 1 (satu) lembar tampilan akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/michikodaum/?hl=id;4. 1 (satu) lembar tampilan postingan dari akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;5. 1 (satu) lembar tampilan adanya 25 respon atas postingan pada akun isntagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/?hl=id&taken-by=michikodaum;b. 1 (satu) keping DVD-R Merk Maxell kapasitas 4,7 GB yang berisi 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?Asih Wesika?;c. 1 (satu) lembar print out hasil screenshot dari postingan akun facebook ?Michiko Daum Saleh Rumampuk? tertanggal 08 April 2018 di group facebook ?Jual Beli area Bali?;d. 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?yanokix? dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) lembar tampilan akun intagram ?yanokix? dengan alamat url: https://www.instagram.com/yanokix/;1 (satu) lembar tampilan pencarian akun instagram ?michikodaum?;1 (satu) lembar tampilan akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/michikodaum/;1 (satu) lembar tampilan postingan dari akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url : https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;1 (satu) lembar tampilan adanya 25 respon atas postingan pada akun isntagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;e. 1 (satu) keping DVD-R Merk Maxell kapasitas 4,7 GB yang berisi 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?yanokix?;f. Akun email dengan alamat michinining30@gmail.com beserta password;g. Akun pada media sosial facebook yang bernama ?Michiko Daum Saleh Rumampuk? dengan alamat email michinining30@gmail.com beserta password;h. Akun pada media sosial instagram yang bernama ?michikodaum? dengan email michinining30@gmail.com beserta password;Terlampir dalam berkas perkara;i. 1 (satu) buah HP merk Huawei model KII-L22 warna gold dengan nomor IMEI 869239023222536 dan 869239023384534;Dikembalikan kepada Terdakwa A.N. MICHI NINING SALEH;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus_/2019/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus_/2019/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2247 K/PID.SUS/2020
Banding : 71/Pid.Sus /2019/PT DPS
Statistik357343