- Menyatakan Terdakwa Faisal Yusuf Bin Alm Asmain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijakani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus berisi daun, batang, biji kering narkotika jenis ganja dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus kertas putih berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,24 (tiga koma dua empat) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,72 (empat koma tujuh dua) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus tisu berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2,02 (dua koma nol dua) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 11,64 (sebelas koma enam empat) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus kertas paper ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- 1 (satu) buah buku rekapan togel ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung no. Kartu 081330461964 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2395/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2395/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Soeprayitno S. Putra, Br Hakim Anggota Khusaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan,. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2395/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik183