- Menyatakan Terdakwa ? DEWI MAY Als DEWI Bin SADIMUN ?, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ?DEWI MAY Als DEWI Bin SADIMUN?, oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dilakban dan diikat bersama kawat dengan menggunakan karet benen warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol BM 1715 RL, dengan Nomor rangka : MHFFMRGK34K000787, nomor mesin : DA00951.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol.BM 1715 RL an. DJONI IBERDA.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 281/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rina Yose, Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara An. ZAINAL ARIFIN Als ZAINAL Bin Isap. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 218 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 281/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik2827