Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 29/G/2018/PTUN.PBR |
|
Nomor | 29/G/2018/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yustan Abithoyib |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fitri Wahyuningtyas, Hakim Anggota 1: Wahyudi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 5519/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 149/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Kasim; 2. Sertipikat Hak Milik Nomor 5520/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 148/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Soemarni; 3. Sertipikat Hak Milik Nomor 5521/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 153/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Soernany Rustam; 4. Sertipikat Hak Milik Nomor 5525/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 144/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Angeline; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 5519/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 149/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Kasim; 2. Sertipikat Hak Milik Nomor 5520/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 148/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Soemarni; 3. Sertipikat Hak Milik Nomor 5521/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 153/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Soernany Rustam; 4. Sertipikat Hak Milik Nomor 5525/Desa Pantai Cermin tanggal 10 Juli 2000 Surat Ukur Nomor 144/18.02/PS/2000 tanggal 17 Juni 2000 seluas 20.000 M2 atas nama Angeline; 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.795.100,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2018/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 29/G/2018/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 359 K/TUN/2019
Pertama : 29/G/2018/PTUN-PBR
Statistik13576