Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 455/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel. |
|
Nomor | 455/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Harsono |
Hakim Anggota | Yonisman, Matheus Samiaji |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa ;- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyerahkan/mengikutkan sebagai jaminan atas Sertifikat obyek sengketa kepada Bank Risjad Salim Internasional Jakarta ;- Menyatakan bahwa perjanjian kredit dan perjanjian ikutannya yang meneyertainya yang dilakukan antara Tergugat I dengan Bank Risjad Salim Internasional Jakarta dengan menyertakan/ menjadikan Sertifikat Hak Milik No. 137/Jagakarsa milik Penggugat adalah batal demi hukum ;- Menyatakan bahwa pengambilalihan permasalahan kredit antara Tergugat I dengan Bank Risjad Salim Internasional Jakarta yang telah dilakukan oleh Badan Peneyehatan Perbankan Nasional (BPPN) khusus yang berhubungan dengan penggunaan Sertifikat Hak Milik No. 137/Jagakarsa milik Penggugat sebagai agunan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menghukum Tergugat II yang menggantikan tugas dan kewenangan BPPN (Lembaga yang sudah dihapus) untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 137/Jagakarsa kepada Penggugat ;- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupuah) kepada Penggugat ;- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dangsom) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 4.316.000,- ( empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt.G/2011/PN._Jkt._Sel..zip
- Download PDF
- 455/Pdt.G/2011/PN._Jkt._Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/PDT/2014
Pertama : 455/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel.
Statistik4222