Putusan PN KABANJAHE Nomor 50/Pdt.G/2012/PN.KBJ |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2012/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Evalina Barbara Meliala, Gabe Doris Mora Saragih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebahagian terhadap Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat VIII;2. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II terhadap Tergugat V, Tergugat VI. Tergugat IX, Tergugat X,Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII,Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII untuk seluruhnya;3. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat-II, Tergugat III, serta Tergugat VIII, merealisasi, menguasai dan atau mengusahai tanah terperkara tanpa izin dari Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) dan Tergugat IV yang merealisasi Tergugat II dan tergugat III menguasai dan mengusahai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;4. Menyatakan demi hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris sah dari Alm. BALE PURBA dengan isterinya Almh. PETI BR SEMBIRING ; 5. Menyatakan demi hukum bahwa tanah objek terperkara setempat dikenal dengan nama JUMA PASAR atau disebut juga BUKIT KUBU adalah harta warisan peninggalan dari Alm. BALE PURBA ;6. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat-I dan Penggugat II berhak atas tanah terperkara harta warisan peninggalan dari Alm. BALE PURBA dan harta mana belum pernah dibagi-bagi secara sah kepada seluruh ahli waris dari Alm. Bale Purba termasuk kepada Penggugat I dan Penggugat II ; 7. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 tanggal 16 Desember 1985 beserta tindak lanjut yang dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8 dengan luas tanah 46.901 M2 (empat puluh enam ribu, sembilan ratus satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9 dengan luas tanah: 14.214 M2 (empat belas ribu dua ratus empat belas, meter persegi) beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10.11,12,13,14 dan 15 yang terbit diatas tanah terperkara tidak berkekuatan hukum ;8. Menghukum Tergugat-II dan Tergugat III membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat-I dan Penggugat II sebesar Rp. 1.934.000.000,-(satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde) ;9. Menghukum Tergugat-II dan Tergugat III membayar ganti rugi moriel kepada Penggugat-I dan Penggugat II sebesar Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah)dan seketika setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde) ;10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VIII, atau sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara ?JUMA PASAR? atau disebut juga Bukit Kubu kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan dari pihak manapun juga untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas oleh Penggugat-I dan Penggugat II ;11. Menyatakan segala surat-surat yang terbit diatas tanah terperkara sepanjang merugikan Penggugat-I dan Penggugat II dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;12. Menghukum Tergugat-I, II, III, IV, VIII, secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara sebesar Rp 5.465.000,-(lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);13. Menolak selain dan selebihnya gugatan Pengugat I dan Penggugat II; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 597 PK/Pdt/2016
Pertama : 50/Pdt.G/2012/PN Kbj
Statistik94115