Putusan PTA MAKASSAR Nomor 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaerudin |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 139/Pdt.G/2015/PA Mj. tanggal 22Juni2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17Ramadhan 1437 Hijriah;MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :2.1.Satu rumah yang terletak di RT 08 RW III, Dusun Tullu Bulan, Desa Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene (obyek 2.1).2.2.Satu sepeda motor merk Yamaha RX Spesial (obyek 2.1).2.3. Sebidang tanah kebun yang terletak di Tullu Bulan, Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara: rumah Nurjannah, sebelah Timur : kebun Rahimin, sebelah Selatan : sungai, sebelah Barat : kebun Judda (obyek 2.2).2.4. Sebidang tanah kebun yang terletak di Tullu Bulan, Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara: kebun M. Dain, sebelah Timur : hutan lindung, sebelah Selatan : kebun Rahimin, sebelah Barat : kebun H. Abd. Muin/Hj. St. Rabia. (obyek 2.6).2.5. Hak pengelolaan Sebidang tanah adat beserta tanaman diatasnya yang ada dalam penguasaan pembanding dan terbanding terletak di Tullu Bulan, Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara: kebun Usman, sebelah Timur : kebun Hamma, sebelah Selatan : kebun Maimuna, sebelah Barat : kebun Mukhlis (obyek 2.9).2.6. Sebidang tanah yang terletak di Karema Selatan, Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, kabupaten Majene dengan batas-batas, sebelah Utara: kebun Rawe, sebelah Timur: Jalan, sebelah Selatan : kebun Hj. St Rabiah/H. Abd. Muin, sebelah Barat: pantai (obyek 2.11).2.7. Hak PengelolaanSebidang tanah adat beserta tanaman diatasnya yang ada dalam penguasaan pembanding dan terbanding terletak di Tullu Bulan, Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara: kebun Mustafa, sebelah Timur : sungai, sebelah Selatan : Jalansebelah Barat : kebun Arifuddin (obyek 2.12).2.8. Hak pengelolaan Sebidang tanah adat beserta tanaman diatasnya yang ada dalam penguasaan pembanding dan terbanding terletak di Tullu Bulan, Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara: kebun Iyannaco, sebelah Timur : kebun Abdul Malik, sebelah Selatan : kebun Maharuddin, sebelah Barat : kebun M. Daing (obyek 2.13).2.9. Sebidang tanah yang terletak di Dusun Poniang , Desa Tallu Banua, Kecamana Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara sungai, sebelah Timur : kebun Hasiman, sebelah Selatan : kebun Alipin, sebelah Barat : pinggir laut (obyek 2.16).2.10.Sebidang tanah yang terletak di Dusun Poniang , Desa Tallu Banua, Kecamana Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara sungai, sebelah Timur : kebun Agus, sebelah Selatan : kebun Hasimang , sebelah Barat : sungai (obyek 2.17).2.11.Sebidang tanah yang terletak di Dusun Poniang , Desa Tallu Banua, Kecamana Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas-batas, sebelah Utara kebun Agus, sebelah Timur : kebun Lewa, sebelah Selatan: kebun Jufri, sebelah Barat : kebun Hasiman (obyek 2.18).3.Menetapkan Pengugat/Terbanding dan Tergugat/Pembandingmasing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2diatas (2.1 sampai dengan angka2.11).4. MenghukumTergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding untuk membagi harta bersama pada angka 2 dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai angka 3 diatas dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dilakukan penjualan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding.5. Menyatakan tidak menerima gugatan PenggugatKonvensi angka2.3, 2.4, 2.5 dan 2.10;6. Menolak sita jaminan Penggugat Konvensi7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya ;II. Dalam Rekonvensi 1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi poin 1 (tanah perumahan) tidak dapat diterima;2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ( poin 2 s/d 6 );3. Menolak sita jaminan Penggugat RekonvensiIII.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi/Terbandingmembayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.294.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);- Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 139/Pdt.G/2015/PA. Mj
Statistik6627