Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Bna |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 45/Pdt.G/2016/PN BnaPerdataPMH; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Cahyono, Ngatemin |
Panitera | Alian |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat rekonpensi/Para Tergugat konpensi untuk sebagian; --------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 73 tanggal 25 April 2016 yang dibuat dihadapan Erlina, S.H.,M.Kn adalah sah dan berharga; -----------------------3. Menyatakan sah Jaminan milik Para Tergugat Rekonvensi yang telah diberikan kepada Para Penggugat Rekonvensi berupa : --------------------------------------------a) Sertifikat Hak Milik Nomor 76/ Meunasah Manyang seluas 163 yang terletak di Kab. Aceh Besar Kec. Krueng barona Jaya atas nama Zulkarnaini dan ------------------------------------------------------------------------------b) Sertifikat hak Milik Nomor : 2260/Pango Deah seluas 483 M2 yang terletak di Propinsi Aceh, Kota banda Aceh Kec. Ulee Kareng terdaftar atas nama Zulkarnaini; -----------------------------------------------------------------------------------Menjadi hak Para Penggugat Rekonvensi. ----------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kedua Objek Jaminan kepada Para Penggugat Rekonvensi, yaitu:-----------------------------------a) Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 76/Meunasah Manyang, seluas 163 M2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Propinsi Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kelurahan Meunasah Manyang, dengan surat ukur tanggal 4 September 2012, nomor 06/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jantho tertanggal 5 September 2012, terdaftar atas nama Zulkarnaini (Tergugat Rekonpensi I). --------------------------------------------------------------------------------b) Sebidang tanah atas Hak Milik Nomor : 2260/Pango Deah, seluas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Propinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Ulee Kareng, Kelurahan Pango Deah, dengan surat ukur tanggal 12 Desember 2013, nomor 00080/Pango Deah/2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tertanggal 7 Maret 2014, terdaftar atas nama Zulkarnaini (Tergugat Rekonpensi I). --------------------------------------------------------------------------------Dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------ATAU apabila Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tidak bersedia menyerahkan objek jaminan sebagaimana petitum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi pada angka (7) maka kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar hutang Pinjaman Pokok sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor 73 tanggal 25 April 2016 senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi; -------------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; ----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sejumlah Rp.1.281.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1780 K/Pdt/2018
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Bna
Banding : 102/PDT/2017/PT BNA
Statistik8945