Putusan PA BANTUL Nomor 125/Pdt.G/2015/PA.Btl. |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2015/PA.Btl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | GUGATAN HARTA BERSAMAPA. BANTUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., Yuniati Faizah, Dra. N. Sodriyatun |
Panitera | Siti Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta sebuah bangunan rumah berukuran 9,50 m x 5,50 m dengan batas-batas :Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah bapak Sugiyanto Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah ibu Pardiyem Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Pak Slamet Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Wasis yang berdiri di atas tanah milik Tergugat dengan Luas lebih kurang 200 M2 yang terletak di dusun Kenalan Rt 04 Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harganya sebesar Rp 48.452.000,- (Empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);3. Menetapkan harta-harta bersama tersebut pada diktum 2 dibagi menjadi dua, masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bagian Penggugat, yang dinilai dengan uang sebesar dari Rp 48.452.000,- (Empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), yaitu sebesar Rp 24.226.000,- (Dua puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak melaksanakannya maka akan dilakukan penjualan lelang terhadap harta tersebut untuk kemudian hasilnya dibagi sesuai ketentuan pembagian di atas;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menolak untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini seluruhnya kepada Penggugat, sebesar Rp 3.131.000,- (Tiga juta serarus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2016/PTA.Yk
Pertama : 125/Pdt.G/2015/PA.Btl.
Statistik665