- Menerima permohonan banding dari Pembanding I-semula Tergugat IV dan V, serta permohonan banding dari Pembanding II-semula Penggugat I dan II;-
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 5 Desember 2018 Nomor: 46/Pdt.G/2018/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sepanjang rumusan ongkos perkara dalam rekonvensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menerima eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V ;
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II telah kadaluwarsa ;
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah nihil ;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/PDT/2019/PT TJK |
|
Nomor | 7/PDT/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Budiyanto |
Hakim Anggota | Yuli Heryati, Brmade Suweda |
Panitera | Emiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2858 K/Pdt/2019
Banding : 7/PDT/2019/PT TJK
Statistik5535