- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa wakaf yang dilakukan/diikrarkan oleh H. Husein Awad alias H. Husein bin Awad alias H. Husein Awad Al Bakkar kepada Pimpinan Wilayah Al Irsyad Al Islamiyyah Sulawesi Tenggara berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg. Mappa, ukuran 38.10 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Budi Utomo, ukuran 37.70 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin Syah ukuran 70.70 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Saleh, ukuran 78.70 meter;
- Menetapkan surat wakaf tertanggal 7 Mei 1994 adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menetapkan bahwa wakaf yang dilakukan/diikrarkan oleh H. Husein Awad alias H. Husein bin Awad alias H. Husein Awad Al Bakkar kepada H. Naguib Husein, SE/Yayasan An Nur Kendari berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg. Mappa, ukuran 38.10 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Budi Utomo, ukuran 37.70 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin Syah ukuran 70.70 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Saleh, ukuran 78.70 meter;
- Menyatakan Akta Ikrar Wakaf Nomor : KK.24-05-08/1-a/161/IX/2015, tertanggal 28 September 2015 yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Kadia Kota Kendari dan Sertifikat Tanah Wakaf No. 00002/Kelurahan Kadia, tertanggal 29 Oktober 2015, nama Nadzir H. NAGUIB HUSEIN adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek wakaf;
- Menetapkan penggugat sebagai nazhir atau pengelola obyek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini.
- Menetapkan tindakan Tergugat I yang mengaku sebagai pengelola objek wakaf yang sah dan tindakan Tergugat II yang telah menempati dan menduduki bangunan (objek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini) serta menghalang-halangi dan menghambat Penggugat dalam membangun/merenovasi bangunan (objek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini) sebagai tindakan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan / meninggalkan tanah obyek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini lalu menyerahkan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum kepada tergugat I konvensi/penggugat I Rekonvensi dan tergugat II konvensi/penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.791.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA KENDARI Nomor 0041/Pdt.G/2018/PA.Kdi |
|
Nomor | 0041/Pdt.G/2018/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.m. Thahir Hi Salim, Hakim Anggota H. Ahmad P |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Mukti Jasri Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi. Adalah tidak sah menurut hukum. Adalah sah menurut hukum. II. Dalam Rekonvensi; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0041/Pdt.G/2018/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0041/Pdt.G/2018/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0041/Pdt.G/2018/PA.Kdi
Kasasi : 646 K/Ag/2019
Banding : 7/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Statistik237115