Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 14/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
Para Pihak | FAISAL ABDUL GANI BIN ABDUL GANI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 14/PID.SUS/TPK/2017/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urmiati |
Hakim Anggota | Eliyurita, - H. Edwar |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa FAISAL ABDUL GANI BIN ABDUL GANI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI?sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa FAISAL ABDUL GANI BIN ABDUL GANI oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ` FAISAL ABDUL GANI BIN ABDUL GANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ?sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL ABDUL GANI BIN ABDUL GANI dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp. 222.800.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan barang bukti berupa : 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1682 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Statistik10714