Putusan PT SURABAYA Nomor 92/PID.SUS/2015/PT SBY |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I%u2022 Menerima permintaan banding, baik dari Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut ;%u2022 Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 13/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby., tanggal 12 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan subsidair denda apabila Terdakwa tidak memenuhinya untuk membayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MOH. NORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa MOH. NORI dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MOH. NORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA%u201D, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa MOH. NORI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 tas berisi software perpustakaan elektronika & Multimedia Pembelajaran Interaktif untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SLB) Harmoni Edu Paket 2 yang berisi 74 (tujuh puluh empat) keping CD ; - Buku Petunjuk Instalasi dan penggunaan 1 buah ; Hal.47 dari 50 hal., putusan No. : 92/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. - 1 buah Secure Dongel ; - Surat dari Pusat Tehnologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1361/P1.1/LL/2012, tanggal 17 April 2012 kepada Direktur CV. Bangkit Lingga Wisnu Jl. KH. Hasim Ashari No.56 Probolinggo, perihal jawaban surat soal pengakuan / penghargaan CD pembelajaran interactive ; - Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berada di rekening Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca - KCP Unit BRI Kaliasin Surabaya No. Rek.0096-01-001749303 ; - 6 (enam) buah kwitansi pembayaran masing - masing penarikan pinjaman kelayakan dari CV. Burung Nuri penerima Riza Febriant tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp.5.000.0000.000,-, kwitansi tgl.19 Juli 2012 sebesar satu milyar, tgl. 20 Juli 2012 sebesar tiga milyar rupiah, tgl. 20 Juli 2012 sebesar seratus ribu rupiah, tgl. 23 Juli 2012 sebesar satu milyar enam ratus ribu rupiah, tgl. 24 Juli 2012 sebesar dua puluh juta rupiah ; - Uang sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) di Rekening Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca - KCP Unit BRI Kaliasin Surabaya No. Rek.0096-01-001749303 ; - 4 (empat) lembar invoice masing - masing Nomor : 4.07374, tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp.833.125.000,- ; No.4.0726, tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp.324.375.000,- ; No.4.07295, tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp.292.500.000,- ; dan No.4.07295, tanggal 8 Juni 2012 sebesar Rp.216.250.000,- ; - Surat Pernyataan tanggal 7 Pebruari 2012 yang pada pokoknya menyatakan RISA FEBRIANT telah meminjam bendera CV. Burung Nuri yang beralamat nama perusahaan CV. Burung Nuri, Desa Pandyangan, Dusun Sumberlantung, Kecamatan Robatal, Sampang, nama Direktur Moh. Nuri ; - 1 (satu) unit computer HP Compac Buil Up terdiri dari PC computer, monitor dan key board ; Hal.48 dari 50 hal., putusan No. : 92/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. - Dokumen Penawaran CV. BANGKIT LINGGA WISNU ; - Dokumen Penawaran CV. PRINCESS NAURA ; - Dokumen Penawaran CV. FERRO ; - Dokumen Penawaran CV. SATRIA ; - Dokumen Penawaran CV. HARAPAN PUTRA ; - Dokumen Penawaran CV. MECCA ARTA ABADI ; - Dokumen Penawaran CV. TRISULA ; - Dokumen Penawaran CV. AGITA MANDIRI ; - Dokumen Penawaran CV. SURTI KARYA PERDANA ; - Dokumen Penawaran PT. NYATA GRAFIKA MEDIA SURAKARTA ; - Dokumen Penawaran CV. MAJU BERSAMA ; - Dokumen Penawaran CV. WANI KARYA SEJAHTERA ; - Dokumen Penawaran CV. SAHABAT ; - Berita Acara Klarifikasi Dokumen ; - 2 (dua) berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan user ID dan pasword SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Probolinggo atas nama CV. FERRO ; - Buku Penerimaan Barang Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 ; - 558 (lima ratus lima puluh delapan) tas warna orange berisi paket SOFTWARE PERPUSTAKAAN ELEKTRONIK & MULTIMEDIA PEMBELAJARAN ; Barang bukti di atas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Reza Febriant ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2015/PT SBY
Peninjauan Kembali : 391 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 13/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Statistik9554