Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 07/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR |
|
Nomor | 07/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes E. Binti |
Hakim Anggota | H. Wahjono, Intan Widiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE. dan Penasihat Hukum Terdakwa II Kaspul Anwar,SE. ; - Memperbaiki putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 27 /PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. tanggal 03 Desember 2013 Sekedar mengenai amar putusan nomor 6 sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE., dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE., dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE., dari dakwaan Primair tersebut ;2. Menyatakan terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE., dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Korupsi secara bersama-sama "; 3. Menjatuhkan pidana terhadap; terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;4. dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE., dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa I Adhy Olan Yoga Jaka Liantri,SE., dan terdakwa II Kaspul Anwar,SE. tetap ditahan; 7. Menyatakan agar barang bukti, berupa : 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 8 Tahun 1992 yang terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 10 Tahun 1999 tanggal 17 Juli 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 3. Akta Pendirian PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 110 tanggal 22 Mei 2000 dan Perubahan dengan Akta Nomor : 4 tanggal 14 Juni 2004 masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 4. Akta Notaris Nomor : 26 tanggal 27 Juni 2009 tentang Salinan Berita Acara RUPS atas Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Kalimantan Tengah Pasal 4 butir (1) bahwa Modal Dasar Bertambah sebesar Rp. 500.000.000.000,00 terbagi atas 50.000 lembar saham sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 5. Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 27 April 2010 tentang Salinan Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luas Biasa atas Perubahan nama Bank menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah disingkat PT. Bank Kalteng (selanjutnya disebut Perseroan) sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 6. Akta Notaris Nomor : 20 tanggal 18 Juni 2012 tentang Salinan Berita Acara Penegasan Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun Buku 2011 sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 7. Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 5 September 2012, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah tentang Direksi dan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Periode Tahun 2009-2013 sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); ----------------------------------- 8. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.03/SK-0139/X-07 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPAI-400/SK-3-0073/VII-04 tanggal 22 Juli 2004 tentang Susunan Organisasi Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang Kelas 1, Kantor Cabang Kelas 2, Kantor Cabang Kelas 3, Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas, sebanyak 3 (tiga) eksemplar (Legalisir); ---------------- 9. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.04/SK-0040/III-08 tanggal 31 Maret 2008 tentang Peningkatan Status Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah di Sukamara dari Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang Kelas 3, sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); ----------------- 10 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.03/SK-010/VIII-08 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Nomor : DPP.03/SK-0089/VII-07 tentang Sistem dan Prosedur Pelimpahan/Batas Kewenangan, Tugas dan Tanggungjawab Jabatan Struktural, Pengamanan Hazanah serta Kewenangan Penandatanganan Bukti Setoran, Fiat Bayar di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebanyak 5 (lima) eksemplar (Legalisir); ------------- 11 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.03/SB-0501/IX-08 tanggal 4 September 2008 tentang Ralat (Perbaikan) Pasal 41 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.03/SK-0106/VIII-08 tanggal 27 Agustus 2008, sebanyak 2 (dua) eksemplar (Legalisir); 12. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun Buku 2011, sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 13. Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.17/SK-0031/III-10 tanggal 09 Maret 2010 tentang Promosi, Rotasi atau Alih Tugas Pejabat/Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng beserta Lampirannya yakni perihal Pengangkatan Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO,SE.,sebagai Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara, sebanyak 2 (dua) eksemplar (Legalisir); 14. Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.17/SK-0031/III-10 tanggal 09 Maret 2010 tentang Promosi, Rotasi atau Alih Tugas Pejabat/Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng beserta Lampirannya yakni perihal Pengangkatan Sdr.ADHY OLAN YOGA JAKA LIANTRI,SE. sebagai Pgs.Pemimpin Seksi Pelayanan (Pinsi Pelayanan) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara, sebanyak 2 (dua) eksemplar (Legalisir); 15. Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.17/SK-0038/III-08 tanggal 31 Maret 2008 tentang Promosi, Rotasi atau Alih Tugas Pejabat/Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng beserta Lampirannya yakni perihal Pengangkatan Sdr.KASPUL ANWAR. sebagai Pgs.Pemimpin Seksi Administrasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara, sebanyak 2 (satu) eksemplar (Legalisir);- 16. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPAI.400/SK2-0043/VI-2004 tanggal 27 Mei 2004 tentang Standard Operasional Prosedur Akuntansi, Flow Chart dan Chart Of Account (COA), sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 17. Warkat Pemberitahuan Kiriman Uang dari Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Palangka Raya tanggal 22, 23, 24 dan 28 Juni 2011, sebanyak 6 (enam) lembar (Legalisir); 18. Dokumen Member Statement-Current Account Hasil Print Out Program RTGS (Real Time Gross Settlement) dari Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atas transfer tunai tanggal 22, 23, 24 dan 28 Juni 2011, sebanyak 12 (dua belas) lembar (Legalisir); 19 Surat Pernyataan bermaterai oleh Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO, SE., tertanggal 07 Juli 2011 yang menyatakan bertanggung jawab atas kerugian PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebesar Rp. 1.750.350.000,00 dengan menyerahkan/menjual aset yang dimiliki, sebanyak 2 (dua) eksemplar (Legalisir); 20 Aplikasi transfer tanggal 22 Juni 2011, Pengirim An. DARMANSYAH, Sukamara, Penerima An. ANNY RATNAWATI, Bank Mandiri Cab. Tebet Jakarta, AC. 124 000 584 7182, jumlah transfer sebesar Rp. 300.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 21 Aplikasi transfer tanggal 22 Juni 2011, Pengirim An. DARMANSYAH, Sukamara, Penerima An. AGUSTINUS DULA, Bank Mandiri KCP. Sentra Niaga Jakarta, AC. 167 0000 28.4430, jumlah transfer sebesar Rp. 270.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 22 Aplikasi transfer tanggal 23 Juni 2011, Pengirim An. ANDI SUKRI, Jl. Cakra Adiwijaya Sukamara (082141941155), Penerima An. NUR AZIZAH, Bank Mandiri KCP. Cicurug Jawa Barat, AC. 132 0011 120970, jumlah transfer sebesar Rp. 380.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 23 Aplikasi transfer tanggal 23 Juni 2011, Pengirim An. DARMANSYAH, Sukamara, Penerima An. AGUSTINUS DULA, Bank Mandiri KCP. Sentra Niaga Jakarta, AC. 167 0000.28.4330, jumlah transfer sebesar Rp. 270.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 24 Aplikasi transfer tanggal 24 Juni 2011, Pengirim An. ANDI SUKRI, Jl. Cakra Adiwijaya Sukamara (082141941155), Penerima An. AGUSTINUS DULA, Bank Mandiri KCP. Sentra Niaga Jakarta, AC. 167 0000.28.4330, jumlah transfer sebesar Rp. 250.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 25 Aplikasi transfer tanggal 28 Juni 2011, Pengirim An. ANDI SUKRI, Jl. Cakra Adiwijaya Sukamara (082141941155), Penerima An. ANNY RATNAWATI, Bank Mandiri Cab. Tebet, Jakarta, AC. 124 000.584 7182, jumlah transfer sebesar Rp. 200.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 26 Aplikasi transfer tanggal 28 Juni 2011, Pengirim An. ANDI SUKRI, Jl. Cakra Adiwijaya Sukamara (082141941155), Penerima An. AGUSTINUS DULA, Bank Mandiri KCP. Sentra Niaga, Jakarta, AC. 167 0000 28 4330, jumlah transfer sebesar Rp. 350.000.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar (asli); 27 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DTI.14/SK-0054/III.2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng, sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 28 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPAI.400/SK.2-0071/VII.2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Standard Operasional Prosedur Kewenangan dan Password Virtual Banking System (VBS) pada PT. Bank Pembangunan Kalteng, sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 29 Surat Pgs. Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara Nomor : KC.9/SB-1111/VII-11 tanggal 06 Juli 2011 perihal Mohon Pemblokiran Rekening dan Pengembalian Dana Transfer yang ditandatangani oleh Sdr. ANANG MUSTARI dan Sdr. ANDY OLAN YOGA JAKA LIANTRI yang ditujukan kepada Direksi PT. Bank Mandiri, Tbk Kantor Pusat Jakarta Up. Bagian Pengaduan Nasabah beserta 2 (dua) lembar lampirannya berupa 1 (satu) lembar daftar nama pengirim dan penerima, nama bank dan nomor rekening tujuan transaksi dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/06/K/VII/2011/KALTENG/RES SUKMA tertanggal 05 Juli 2011, sebanyak 4 (satu) eksemplar (Legalisir); 30 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DPP.03-SK-0089/VII-07 tanggal 06 Juli 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelimpahan/Batas Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Struktural, Pengamanan Kazanah serta Kewenangan Penandatanganan Tanda Bukti Setoran, Fiat Bayar di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT. Bank Pembangunan Kalteng) ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan HENRI YUNUS, sebanyak 1 (satu) eksemplar (Legalisir); 31 Surat Nomor : DKR.22/SB-0515/X-10 tanggal 12 Oktober 2010 perihal Security di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Kalteng yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan YESAYA I.M. sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 32 Surat Nomor : DKR.21/SB-0014/I-11 tanggal 07 Januari 2011, perihal Antisipasi Kerugian Bank yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan YESAYA I.M. sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 33 Surat Nomor : DKR.21/SB-0085/II-11 tanggal 24 Pebruari 2011, perihal Himbauan Meningkatkan Keamanan di Lingkungan Kantor, yang ditandatangani oleh SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 34 Surat Nomor : DKR.23/SB-01067/VII-11 tanggal 05 Juli 2011, perihal Mohon Dilakukan Pemblokiran, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. A., dan CHARLI T, sebanyak 2 (dua) lembar (Legalisir); 35 Surat Nomor : DKR.23/SB-01068/VII-11 tanggal 05 Juli 2011, perihal Mohon Dilakukan Pemblokiran, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. A., dan CHARLI T, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 36 Surat Nomor : DKR.23/SB-01069/VII-11 tanggal 05 Juli 2011, perihal Mohon Dilakukan Pemblokiran, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan CHARLI T. Sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 37 Surat Nomor : DKR.23/SB-0320/VII-11 tanggal 06 Juli 2011, perihal Pemblokiran Rekening, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan CHARLI TAMAN, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 38 Surat Nomor : DKR.21/SB-0325/VII-11 tanggal 07 Juli 2011, perihal Pencegahan/Kewaspadaan Terkait Modus Perampokan dan Penipuan, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. A., dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 2 (satu) lembar (Legalisir); 39 Surat Nomor : DKR.21/SB-1090/VII-11 tanggal 08 Juli 2011, perihal Laporan Penipuan pada Cabang Sukamara, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 40 Surat Nomor : DKR.23/SB-1135/VII-11 tanggal 18 Juli 2011, perihal : Mohon Dilakukan Pemblokiran dan Retur, yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan YESAYA I MINUM, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 41 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor : DSDM.17/SK-0109/VII-11 tanggal 06 Juli 2011 tentang Promosi, Rotasi Alih Tugas Pejabat/Pegawai Bank Kalteng, yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 3 (tiga) lembar (Legalisir); 42 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor : DSDM.17/SK-0142/VIII-11 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Demosi Pegawai Bank Kalteng atas nama KURNIAWAN ADI SAROSO, SE., yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 4 (lembar) lembar (Legalisir); 43 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor :DSDM.17/SK-1043/VIII-11 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Pembebasan Jabatan Pegawai Bank Kalteng atas nama ADHY OLAN YOGA JAKA LIANTRI, yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 4 (empat) lembar (Legalisir); 44 Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor :DSDM.17/SK-1044/VIII-11 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Pembebasan Jabatan Pegawai Bank Kalteng atas nama KASPUL ANWAR, SE., yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 4 (empat) lembar (Legalisir); 45 Surat Nomor : DSDM.17/SPI-1391/VIII-11 tanggal 26 Agustus 2011 perihal : Peringatan/ Pembinaan Pengarahan, yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 46 Daftar Action Plan yang dapat dilakukan (langkah-langkah yang akan ditempuh) akibat ketekoran kas PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Sukamara sebesar Rp. 1.750.350.000,00 yang dibuat oleh Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO, SE. sebanyak 3 (tiga) eksemplar (asli); 47 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor : DSDM.17/SK-0208/XII-10 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai dengan Status Trainee PT. Bank Pembangunan Kalteng beserta lampirannya, sebanyak 7 (tujuh) lembar (Legalisir); 48 Surat Nomor : DPI.05/RHS-0319/VII.11 tanggal 05 Juli 2011 perihal Audit Khusus, yang ditandatangani oleh ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI. sebanyak 2 (dua) lembar (Legalisir); 49 Surat Perjanjian Kerja Tenaga Ahli di Bidang Audit Intern pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.17/SB-0482/IV-11 tanggal 01 April 2011 beserta lampirannya, sebanyak 8 (delapan) lembar (Legalisir); 50 Instruksi Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng Nomor : DSDM.17/INS-0013/VII-11 tanggal 05 Juli 2011, sebanyak 2 (dua) lembar (Legalisir); 51 Instruksi Pimpinan Cabang Nomor : KC.9/INS-1042/VI-11 tanggal 24 Juni 2011 sebagai Pegawai Pengganti Sementara (PGS) Pimpinan Cabang kepada Sdr. ADHY OLAN YOGA JAKA LIANTRI, SE., dan Sdr. KASPUL ANWAR, SE., sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 52 Memo Jurnal Koreksi Pemindahbukuan tanggal 07 Juli 2011 terhadap ketekoran kas sebesar Rp. 1.750.350.000,00, sebanyak 7 (tujuh) lembar (Legalisir); 53 Print Out Rekening Buku Besar Uang Muka Umum dengan Kode Rekening : 000110477-1 Periode 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Januari 2012, sebanyak 4 (satu) lembar (Legalisir); 54 Print Out Rekening Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer atas nama Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO, SE., dengan Nomor Rekening : 000000026-3 Periode 01 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 55 Dokumen Alokasi Kas Gabungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara tanggal 22, 23, 24 dan 28 Juni 2011, sebanyak 8 (delapan) lembar (Legalisir); 56 Daftar Pengiriman Uang yang Sudah Dikirim (Program KU00007) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sukamara pada tanggal 22, 23, 24 dan 28 Juni 2011, sebanyak 4 (empat) lembar (asli); 57 Kronologis Kejadian Transfer yang dibuat oleh Sdr. ANDI OLAN YOGA JAKA LIANTRI pada tanggal 08 Juli 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar (Asli); 58 Daftar Uang Muka Ketekoran Kas atas nama KURNIAWAN ADI SAROSO, SE., yang ditandatangani oleh ANANG MUSTARI dan SRI SUYANTI, sebanyak 1 (satu) lembar (Asli); 59 Surat Keputusan Pimpinan PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Sukamara Nomor : KC.9/SK-2418/XI-2010 tanggal 08 Nopember 2010 tentang Alih Tugas (Mutasi) Pegawai PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Sukamara, sebanyak 3 (tiga) lembar (Legalisir); 60 Kwitansi Bukti Setoran I Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT.Bank Kalteng Kontor Cabang Sukamara dengan Rekening : BT.401-800.110477-1 sebesar Rp.57.628.139,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 21 Juli 2011 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 61 Kwitansi Bukti Setoran II Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT.Bank Kalteng Kontor Cabang Sukamara dengan Rekening : BT.401-800.110477-1 sebesar Rp.11.245.000,00 yang disetorkan oleh Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 21 Juli 2011 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 62 Kwitansi Bukti Setoran III Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT.Bank Kalteng Kontor Cabang Sukamara dengan Rekening : BT.401-800.110477-1 sebesar Rp.28.018.967,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 22 Juli 2011 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 63 Kwitansi Bukti Setoran IV Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT.Bank Kalteng Kontor Cabang Sukamara dengan Rekening : BT.401-800.110477-1 sebesar Rp.27.500.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 21 Juli 2011 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 64 Kwitansi Bukti Setoran V Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT.Bank Kalteng Kontor Cabang Sukamara dengan Rekening : BT.401-800.110477-1 sebesar Rp.16.780.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 16 Desember 2011 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 65 Kwitansi Bukti Setoran Pembayaran Ganti Kerugian atas Ketekoran Kas Cabang Sukamara (Setoran VI) dengan Rekening:BT.401-800.000000026-3sebesar Rp.4.195.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 20 Pebruari 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 66 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Pembagian Jasa Produksi Tahun Buku 2011) (Setoran VII) dengan Rekening : BT.401-800.000000026-3 sebesar Rp.36.690.939,00 yang disetorkan oleh Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 06 Juli 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 67 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Pembagian Dana Kesejahteraan Tahun Buku 2011) (Setoran VIII) dengan Rekening : BT.401-800.0000000 26-3 sebesar Rp.16.853.447,00 yang disetorkan oleh Sdr. KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 06 Juli 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 68 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Buku 2012) (Setoran XI) dengan Rekening : BT.401-800.000000026-3 sebesar Rp.4.195.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 14 Agustus 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 69 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Bagian Pemberian Penghargaan kepada Pegawai dan Pengurus PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada Waktu Hari Ulang Tahun Bank Kalteng Tahun 2012) (Setoran X) dengan Rekening : BT.401-800.000000026-3 sebesar Rp.8.390.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 25 Oktoberi 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 70 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Bagian Pemberian THR Tahap II kepada Pegawai dan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2012) (Setoran XI) dengan Rekening:BT.401-800.000000026-3sebesar Rp.8.390.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 17 Desember 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 71 Kwitansi Bukti Setoran Pembayaran Ganti Kerugian Kas Cabang Sukamara sebesar 50% dari Bekal Cuti Tahunan 2013 (Setoran XII) dengan Rekening : BT.401-800.000000026-3 sebesar Rp.4.195.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 06 Juli 2012 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 72 Nota Pemindahbukuan Nomor : /PB/DSDM/V-13 tertanggal 28 Mei 2013 Nomor Rek Buku Besar : 100.800.00015.5 tanggal 28 Mei 2013 dengan Uraian : Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Pembagian Jasa Produksi Tahun Buku 2012) dan Nomor Rek. Buku Besar : BT.401-800.000000026-3 tanggal 28 Mei 2013 dengan Uraian : Uang Muka Ketekoran Kas Cabang Sukamara sebesar Rp.45.903.985,00 yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, (Setoran XIII), sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 73 Nota Pemindahbukuan Nomor : /PB/DSDM/V-13 tertanggal 28 Mei 2013 Nomor Rek Buku Besar : 100.800.00015.5 tanggal 28 Mei 2013 dengan Uraian : Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Pembagian Jasa Produksi Tahun Buku 2012) dan Nomor Rek. Buku Besar : BT.401-800.000000026-3 tanggal 28 Mei 2013 dengan Uraian : Uang Muka Ketekoran Kas Cabang Sukamara sebesar Rp.23.938.677,00 yang ditandatangani oleh Direksi : ARTHEMAS E. ASSAN dan SOEPANGAT NGASERI, (Setoran XIV), sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); 74 Kwitansi Bukti Setoran Pelunasan Uang Muka Ketekoran Kas atas Transaksi Transfer di PT. Bank Kalteng Kantor Cabang Sukamara (dari Bagian Pemberian Penghargaan kepada Pegawai dan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada Waktu Hari Ulang Tahun Bank Kalteng Tahun 2013) (Setoran XV) dengan Rekening : BT.401-800.000000026-3 sebesar Rp.8.455.000,00 yang disetorkan oleh Sdr.KURNIAWAN ADI SAROSO,SE. tertanggal 20 Juni 2013 di Palangka Raya, sebanyak 1 (satu) lembar (Legalisir); Tetap terlampir dalam berkas perkara: 8. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR.zip
- Download PDF
- 07/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 622 K/Pid.Sus/2014
Banding : 07/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR.
Statistik8441