Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | S.sos., 2. Suryadi, 1. Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABANG FAISAL Bin ABANG ARIFIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 468.100.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 - 40 Barang Bukti7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1765 K/PID.SUS/2017
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pgp
Statistik19858