Putusan PTA SEMARANG Nomor 309/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak309/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H.sulaeman Abdullah, H. Muh. Hidayat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon/Terbanding;-----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0445/Pdt.G/ 2014/PA.Ska. tanggal 20 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1435 Hijriyah;-----------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;--------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Terbanding (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surakarta;---------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0445/Pdt.G/ 2014/PA.Ska.
Statistik5529