Putusan PN AMBON Nomor 237 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 237 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Christina Tetelepta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV selurunya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM INTERVENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat Intervensi seluruhnyaDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Pengguat Intervensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat Intervensi dan Ahli Waris yang lainnya termasuk Tergugat Intervensi II,III,IV, dan V/Para Tergugat Konvensi adalah Ahli Waris Makain Mewar (Almarhum ).3. Menyatakan Objek Sengketa adalah milik Penggugat Intervensi dan Ahli Waris yang lainnya termasuk Tergugat Intervensi II,III,IV, dan V.4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 29 Oktober 1991 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak sah dan harus batal demi hukum;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI INTERVENSI DAN REKONVESI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Intervensi I/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.10.505.000,-(sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237_/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 237_/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 237 /Pdt.G/2017/PN.Amb
Statistik148121