Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 178/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 178/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | Hj. Evita Mawulan Akyati, H. Hendro Puspito |
Panitera | Drs Didik Suhendra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; ------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 9/G/2020/PTUN.MTR tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan menjadi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------I. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------II. Dalam Pokok Sengketa :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Ungga Nomor 29 Tahun 2019 tentang Mutasi Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya tertanggal 2 Desember 2019 atas nama Repain ; -------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Ungga Nomor 29 Tahun 2019 tentang Mutasi Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya tertanggal 2 Desember 2019 atas nama Repain ; ---------------------------- 4.Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti semula ; ------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,- ( Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ; ------------------------ Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 178/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 9/G/2020/PTUN.MTR
Statistik2370