Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0495/Pdt.G/2017/PA.Pbg |
|
Nomor | 0495/Pdt.G/2017/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Faiz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Mubarokbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq Rahmani, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aflah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Suprayitno bin Sudhiarjo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Slamet Lestari binti Supahar) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan salinan penetapan ikrar talak tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Bedug Kota Batam; untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan hak asuh (hadlonah) anak bernama Adzana Al Farisi, lahir tanggal 12 September 2009, diberikan kepada Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 3.1. Nafkah terhutang (madliyah/lampau) sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.3. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 3.4. Nafkah anak bernama Adzana Al Farisi, lahir tanggal 12 September 2009, setiap bulan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 4. Menolak gugatan rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0495/Pdt.G/2017/PA.Pbg
Statistik120