Putusan PN PURWODADI Nomor 34 / Pid.B / 2014 / PN.Pwi |
|
Nomor | 34 / Pid.B / 2014 / PN.Pwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Nur Salamah, M. Fahmi Hary N |
Panitera | - Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa PARYONO ALIAS PARYONO FADHIL AS???AD BIN SURADI SUPARNYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN.------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.---------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.--------------------------------------5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------- 1(satu) buah HP merk samsung Galaksi note bentuk tablet warna putih beserta tempatnya/ sarungya pembungkusnya, ----------------------------------- Uang sebesar Rp. 39.000.- tiga puluh sembilan ribu rupiah) terdiri dari pecahan 20 ribu satu lembar, 10 ribuan 1 lembar, 5 ribuan 1 lembar, 2 ribuan 2 lembar, ---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar nota pembelian barang, --------------------------------------------- 1 (satu) bendel gambar denah pembangunan masjid, ---------------------------dikembalikan kepada saksi Moh Sholeh. -------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat KTP atas nama PARYONO, -------------------------------- 2 (dua) buah potong baju lengan panjang, ------------------------------------------dikembalikan kepada terdakwa. -------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tertanggal 19 Januari 2014 atas nama penerima PARYONO FADHIL AS???AD, --------------------------------------- 1 (satu) buah proposal pengajuan bantuan pembangunan masjid,------------tetap terlampir dalam berkas perkara ;------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34 / Pid.B / 2014 / PN.Pwi
Statistik522