Putusan PN MAKASSAR Nomor 1504/Pid.Sus/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 1504/Pid.Sus/2016/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Jack Johanis Octa Vianus, Yance Bombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERBUKTI SECARA SAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 1 Desember 2016 Nomor: 1504/Pid.Sus/2016/PN.Mks. yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara dan pidana penjara pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi seperti tersebut di bawah ini:1. Menyatakan terdakwa MUH. HENDRA alias HENDRA BIN SAMSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. HENDRA alias HENDRA BIN SAMSON dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan bahwa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memidana Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) buah tas selempang warna biru;- 7 (tujuh) sachet plastik ukuran sedang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu dengan berat awal 330,7476 Gr dan berat akhir 327.2084 Gr;- 1 (satu) buah Handphone Samsung milik terdakwa MUH. HENDRA Alias HENDRA warna merah hitam No.082393103437;- 1 (satu) buah Handphone Samsung milik Hasbudi Umar Alias H. Salman warna hitam perpaduan gold No.082194329189;- 1 (satu) buah Hand Phone Samsung milik Baktiar warna hitam No. 082346986061. Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1250 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1504/Pid.Sus/2016/PN.Mks
Statistik3010