- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan yang diperbuat antara Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3, dihadapan Notaris Rita Yusneli, SH Notaris di Pariaman, tanggal 24 Mai 2010.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak membayar hutang berikut bunganya 1 (satu) emas perbulan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) sejak jatuh tempo bulan Oktober 2010 sampai dengan diajukannya gugatan di bulan Februari 2018 adalah merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rinciannya sebagai berikut:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Agus, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Rahmani Endah Koesoemawardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4.1 Hutang pokok yang diperjanjikan sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), sehingga total bunga Tergugat kepada Penggugat dari hutang pokok yang diperjanjikan sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 yaitu Rp. 1.620.000,00 (1 emas) x 9 bulan = Rp. 14.580.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) 4.2 Tergugat telah melakukan pembayaran hutang 2 kali di bulan Juni 2011 masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000 (tanggal 9 Juni 2011) dan Rp. 6.000.000 (tanggal 28 Juni 2011), maka jumlah angsuran hutang Rp.10.000.000,00 + Rp.6.000.000,00 = Rp.16.000.000,00. Sehingga sisa hutang pokok setelah Tergugat melakukan pembayaran angsuran hutang yaitu Rp. 95.000.000,00 (hutang pokok yang diperjanjikan) - Rp. 16.000.000,00 (jumlah angsuran hutang) = Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah). Dengan demikian hutang pokok Tergugat menjadi Rp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah); 4.2 Oleh karena hutang pokok Tergugat sejak bulan Juni 2011 hanya tinggal Rp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) maka bunga sejak bulan Juli 2011 sampai bulan Februari 2018 sudah mencapai 80 bulan (terhitung dari bulan Juli 2011 sampai dengan akhir bulan Februari 2018) perbulannya 1 emas x 80 bulan x Rp.1.620.000,00 (1 emas) = Rp. 129.600.000,00; 4.3 Total hutang pokok ditambah bunga Tergugat kepada Penggugat sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Februari 2018 yaitu Rp.14.580.000,00 (bunga dari hutang yang diperjanjikan) + Rp.79.000.000,00 (sisa hutang pokok) + Rp.129.600.000,00 (bunga dari sisa hutang pokok) = Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Sehingga hutang yang harus dibayar Tergugat seluruhnya adalah Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 5. Menyatakan berupa sebidang tanah beserta apa yang ada diatasnya dikenal dengan sertipikat HM. No.400/Kuranji Hulu, surat ukur tanggal 20 Nopember 2009, No. 416/KHU/2009, dengan luas 15.550 M2, tertera atas nama Martini Alias Maitini (Tergugat 1), yang merupakan tanah milik Tergugat 1 yang terletak di Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kab. Padang Pariaman, yang dijadikan jaminan hutang dalam perkara ini dilelang dimuka umum, dimana hasil pelelangan tersebut sejumlah Rp. 223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Penggugat setelah dikurangi dengan biaya lelang, bilamana ada sisanya baru diserahkan kepada para Tergugat. 6. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah jaminan hutang tersebut diatas, setelah dilaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya secara sukarela tanpa syarat, jika engkar dengan bantuan POLRI/TNI; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai dengan saat ini diketahui berjumlah Rp. 2.939.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2587 K/Pdt/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN.Pmn
Statistik7217