Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 49-K/PM.III-13/AD/XII/2015 |
|
Nomor | 49-K/PM.III-13/AD/XII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Melawan perintah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk James F. Vandersloot |
Hakim Anggota | Mayor Chk I. Gede Made Suryawan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Kapten Laut Kh Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM UU NO. 25 TAHUN 2014 SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas HENDY KUSWARDIJANTO, Kapten Inf. NRP 571966, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Ketidaktaatan yang disengaja???.2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :a) Barang-barang :1). 1 (satu) buah Buku Agenda milik Terdakwa.2). 2 (dua) buah Buku Kas Koramil 0813/12 Kasiman Dikembalikan kepada yang paling berhakb) Surat-surat :- 6 (enam) lembar Surat Perintah Danrem 082/CPYJ Nomor Sprin/407/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang pelaksanaan Satgas Ter Pamobvit Pertamina termasuk di dalamnya Terdakwa menjabat sebagai Pasipamops.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dengan perintah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut habis. |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM.III-13/AD/XII/2015.zip
- Download PDF
- 49-K/PM.III-13/AD/XII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.III-13/AD/XII/2015
Statistik859