- 14 (empat belas) lembar setoran pungutan dari Linmas periode bulan Maret 2017 sampai bulan Januari 2018.
- 16 (enam belas) lembar slip gaji Pegawai Linmas Desa Pemecutan Kaja periode bulan Januari 2017 sampai bulan Desember 2017.
- Uang tunai sebesar Rp. 3.203.000,- (tiga juta dua ratus tiga ribu rupiah).
- 1 ( satu ) bendel Daftar penerimaan uang tunjangan tambahan dari penyisihan toko, kaki lima, pasar dan lainnya bagi anggota BPD bulan Januari 2017 s/d bulan Desember 2017 dan bulan Februari 2018.
- 11 ( sebelas ) bendel Kwitansi Pembayaran dengan nilai masing-masing sebesar Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 ( satu ) bendel Surat daftar Penerimaan Tunjangan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Aparat Pemerintah bulan Januari 2018.
- 1 ( satu ) bendel Surat daftar Penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Desa Pemecutan Kaja bulan Nopember 2017.
- 1 ( satu ) bendel Surat daftar Penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Desa Pemecutan Kaja bulan Januari 2018.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Perbekel Desa Pemecutan Kaja Nomor : 63 tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Perbekel Desa pemecutan kaja Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan perangkat Desa Sebagai Sekretaris Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) lembar surat Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pemecutan kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor 188.45/565/POL PP/ 2017 tentang Pembentukan satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor 188.45/208/POL PP/ 2015 tentang Pembentukan satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
- 6 ( enam ) lembar daftar toko di Desa Pemecutan Kaja.
- 16 (enam belas) lembar laporan buku kas setoran pungutan Linmas ke BUMDES periode Bulan Januari 2017 sampai bulan Desember 2017.
- 13 (tiga belas) lembar kwitansi penerimaan setoran Linmas dari Bendahara Desa Pemecutan Kaja ke Bendahara BUMDES Desa Pemecutan Kaja.
- 2 (dua) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Buku Tabungan PT BANK BPD BALI Kantor Cabang Utama Denpasar No Tabungan : 011 02.12.00740-9 atas nama PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA, Identitas No. 188.45 / 1145 / HK / 2016 , Alamat Jalan Setibudi GG B No 3 Denpasar.
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran PT. BANK BPD Bali kepada rekening PT BANK BPD BALI Kantor Cabang Utama Denpasar No Rekening : 011 02.12.00740-3 atas nama PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA, Identitas No. 188.45 / 1145 / HK / 2016 , Alamat Jalan Setibudi GG B No 3 Denpasar, sebesar Rp. 123.298.500.- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 17-04-2018.
- 35 (tiga puluh lima) lembar Foto copy yang telah dilegalisir surat pernyataan pengembalian tunjangan yang telah diterima dari bulan Januari 2017 sampai dengan Februari 2018.
- 35 (tiga puluh lima) lembar Foto copy yang telah dilegalisir Kwitansi pengembalian tunjangan yang telah diterima dari bulan Januari 2017 sampai dengan Februari 2018.
- 1 ( satu ) bendel Peraturan Perbekel Desa Pemecutan Kaja Nomor : 01 tahun 2018.
- 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 02 tahun 2017.
- 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 03 tahun 2017.
- 1 ( satu ) bendel Draf Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 04 tahun 2017.
- 1 ( satu ) bendel Surat badan Permusyawarahan Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Perbekel Desa Pemecutan Kaja Nomor : 36 tahun 2016.
- 1 ( satu ) bendel Surat Perbekel Desa Pemecutan Kaja Pembentukan BUMDES Nomor : 412.1/246/Pemc.Kj/IX/2017 tertanggal 20 September 2017.
- 1 ( satu ) bendel Surat Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 03 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- 1 ( satu ) bendel Salinan Akta Perseroan Komandeter CV. Mertha Sari Sedana Nomor : 4 tanggal 8 September 2017.
- 1 ( satu ) bendel Surat Anggaran Dasar badan usaha Milik Desa, tanggal 6 Januari 2018.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/1145/HK/2016, tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengukuhan Kepala Desa Menjadi Perbekel di Kota Denpasar.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 01 tahun 2005 tentang Penunjukan Petugas Pemungut Sumbangan Pembangunan Desa Pemecutana Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 02 tahun 2005 tentang Pengenaan Sumbangan Untuk Pembangunan Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 10 tahun 2010 tentang Penunjukan Petugas Pemungut Sumbangan Pembangunan Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 187 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
- 1 ( satu ) bendel Surat Desa di Desa Pemecutan Kaja Keputusan Kepala Desa Pemecutan kaja Nomor : 188 tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Satgas Kamtibnas Desa Pemecutan Kaja .
- 1 (satu) Bendel APBDES tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) Bendel APBDES tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) Bendel APBDES tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) Bendel Buku Kas tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) Bendel Perdes nomor 05 tahun 2016.
- 1 (satu) Bendel APBDES tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) Bendel Perdes nomor 01 tahun 2018.
- 1 (satu) Bendel SK nomor 06 tahun 2015.
- 1 (satu) Bendel APBDES Perubahan tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) Bendel SK BPD nomor 27 tahun 2015.
- 1 (satu) Bendel SPJ Honor Linmas.
- 1 (satu) Bendel Daftar Normatif Penerimaan Tunjangan dari PAD tahun 2016.
- 1 (satu) Bendel Daftar Normatif Penerimaan Tunjangan dari PAD tahun 2017.
- 1 (satu) Bendel Perdes nomor 2 tahun 2016.
- 1 (satu) Bendel LPPD Akhir tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) Bendel Realisasi APBDES 2016.
- 1 (satu) Bendel Perkel 01 tahun 2017.
- 1 (satu) Bendel ABPDES Perubahan 2017.
- 1 (satu) Bendel ABPDES Perubahan 2015.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy buku tabungan Bank BPD Bali tahun 2017.
- 1 (satu) Bendel Buku Kas Umum 2017.
- 1 (satu) Bendel daftar Normatif Penerimaan Tunjangan dari PAD tahun 2015.
- 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban pengeluaran pasar untuk desa periode Bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.
- 15 (lima belas) bendel Karcis Punia ke BUMDes terkait Pedagang Kaki Lima di Wilayah Desa Pemecutan Kaja, dengan nominal nilai Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah).
- 26 (dua puluh enam) bendel Karcis Punia ke BUMDes terkait Pedagang Kaki Lima di Wilayah Desa Pemecutan Kaja, dengan nominal nilai Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku mutasi jaga Linmas Desa Pemecutan Kaja Denpasar.
- 1 (satu) bendel Karcis Punia ke BUMDes terkait pedagang kaki lima di Wilayah Desa Pemecutan Kaja sudah terpakai / dirobek.
- Uang tunai sejumlah Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel Karcis Punia ke BUMDes terkait pedagang kaki lima di Wilayah Desa Pemecutan Kaja sudah terpakai / dirobek.
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumali, Br Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ANAK AGUNG NGURAH ARWATHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa ANAK AGUNG NGURAH ARWATHA oleh karena itu dari segala Dakwaan (vrijspraak); 3. Memerintahkan agar memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya; 4. Menetapkan untuk mengembalikan Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada ke 35 orang (Kepala Desa, Sekdes, Perangkat Desa dan BPD Desa Pemecutan Kaja) masing-masing sesuai bagiannya sebagaimana surat pernyataan dengan total seluruhnya sebesar Rp.123.298.500,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) setelah perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Rumah segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Desa Pemecutan Kaja melalui saksi IDA BAGUS PUTU SUDIARTA. 7. Membebani biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 855 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps
Statistik333181