Putusan PN BANDUNG Nomor 166/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 166/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Frans Kangae Keytimu, Lela Yulianty |
Panitera | -wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2. Menghukum Tergugat PT. DAYANI GARMENT INDONESIA untuk mempe-kerjakan kembali Penggugat DWI NINGSIH pada posisi semula dengan tidak dikurangi hak-haknya; 3. Menghukum Tergugat memanggil Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;4. Memerintahkan Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat sejak bulan Nopember 2014 s/d bulan Desember 2015 dengan perician sebagai berikut : 1.Bulan Nopember 2014 sebesar Rp. 1.437.668,-2.Bulan Desember 2014 sebesar Rp. 2.669.965,-3.Bulan Januari 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-4. Bulan Februari 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-5.Bulan Maret 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-6.Bulan April 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-7.Bulan Mei 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-8.Bulan Juni 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-9.Bulan Juli 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-10.Bulan Agustus 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-11.Bulan September 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-12.Bulan Oktober 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-13.Bulan November 2015 sebesar Rp. 3.312.031,-14.Bulan Desember 2015 sebesar Rp. 3.312.031,- Rp. 4 3.852.005(empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima rupiah)6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mempekerjakan Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 1.419.000,- ( satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 285 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 166/Pdt.Sus. PHI./2015/PN.Bdg
Statistik244