- Menyatakan Terdakwa H.Asrijal,S.E.,panggilan Jal, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H.Asrijal,S.E.,panggilan Jal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk mazda single kabin jenis pick up BT 50 warna silver nomor polisi BM 8553 SF;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan-lekatan narkotika jenis shabu sisa pakai;
- 5 (lima) buah sedotan air mineral yang telah di bentuk sebagai alat penghisap narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral merk aqua yang telah dilubangi;
- 1 (satu) buah korek api mencis;
- 1 (satu) buah karet berbentuk dot;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk nano spray;
- 1 (satu) jaket warna hitam merk enzoro;
- 1 (satu) buah kotak kecil merk recovery paste;
- 1 (satu) buah kaca bong dengan penutup warna biru beserta slang;
- 2 (dua) buah tutup botol air mineral merk aqua yang telah dilubangi;
- 1 (satu) buah tutup botol air merk sinde yang telah dilubangi;
- 1 (satu) buah kotak rokok samporna mild;
- 1 (satu) kotak korek api kayu;
- 5 (lima) buah sedotan air mineral yang telah di bentuk sebagai alat penghisap narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 5 (lima) bagian patahan kaca pirek ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN SWL |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2018/PN SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba, M.hbr Hakim Anggota Rahmi Afdhila |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2018/PN SWL
Statistik946