- Menyatakan terdakwa Thomas Matias Yaukwart telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan terangn-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang ???;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Matias Yaukwart oleh karena itu dengan pidana penjara 6(enam) bulan ;--------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu Ruangan tunggu (lobi) Sebelah kanan;--------------------
- Sampel kaca jendela ruangan Staf bidang mutu dan kepala seksi;----------
- 1 (satu) buah batu;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan Staf bidang mutu dan kepala seksi;------------
- 3 (tiga) buah batu.;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan Kepala Seksi SMP;-------------------------------
- 1 (satu ) buah batu;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kursi;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah CPU Komputer;---------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan Kepala Seksi SMP;----------------------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan kepala bidang SMP;-----------------------------
- 1 (satu) buah Galon;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Bantex (file box);-------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala bidang SMP;---------------------------------
- 1 (satu) buah Monitor computer;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah CPU Komputer;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Meja;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan bidang tenaga pendidikan;--------------------
- 2 (dua) buah Kayu;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tutup printer;-------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan bidang tenaga pendidikan;-------------------------
- 1 (satu) buah Printer;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Meja;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan kepala bidang SD;--------------------------------
- 2 (dua) buah Kursi;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah CPU Komputer;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Komputer;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Galon;---------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala bidang SD;-----------------------------------
- 3 (tiga) buah Batu;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Meja;----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan kepala bidang PAUD TK;----------------------
- 1 (satu) buah Dispenser;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Kayu;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Kursi;----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala bidang PAUD TK;--------------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruagan kepala seksi SD;------------------------------------
- 1 (satu) buah Kursi;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pintu laci Meja;----------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala seksi SD;--------------------------------------
- 1 (satu) buah Kursi;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Mesin FAX;---------------------------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela ruangan sekertaris;-----------------------------------------
- 1 (satu) buah Kayu;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan sekertaris;----------------------------------------------
- 1 (satu) buah Printer;---------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela ruangan tunggu (lobi) bagian depan;------------------
- Sampel Kaca pintu ruangan tunggu (lobi) bagian depan;----------------------
- Sampel kaca pintu ruangan pengawas;---------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela ruangan kepala dinas;--------------------------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala dinas;-----------------------------------------
- 2 (dua) buah Kursi;-----------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah Batu;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Meja;----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca jendela ruangan kasubag kepegawaian;-------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kasubag kepegawaian;-----------------------------
- 1 (satu) buah Meja;------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah batu;------------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela Ruangan kasubag umun dan program;---------------
- Sampel kaca pintu Ruangan kasubag umun dan program;--------------------
- 1 (satu) buah Batu;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Kayu;----------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela Ruangan staf bagian umum dan program;------------
- 2 (dua) buah batu;------------------------------------------------------------------------
- Sampel kaca pintu Ruangan staf bagian umum dan program;----------------
- 1 (satu) buah Dispenser;-----------------------------------------------------------------
- Sampel kaca Jendela ruangan sub bagian keuangan;-------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan sub bagian keuangan;-----------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan staf kepegawaian;------------------------------------
- Sampel kaca pintu ruangan kepala seksi PAUD dan TK;----------------------
- Sampel kaca pintu ruangan gudang;------------------------------------------------
- Sampel kaca Lemari Ruangan tengan Kantor Dinas Pendidikan Kab. Mimika;--------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 127/Pid.B/2018/PN Tim |
|
Nomor | 127/Pid.B/2018/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Anam, Mhbr Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara Astedy Berkasa alias Teddy;------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2018/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2018/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2018/PN Tim
Statistik5615