- Menyatakan Terdakwa I Teguh Adi Priyono bin Cahyono (alm), Terdakwa II Adi Pangeran bin Andi Taher, Terdakwa III Abdul Yazid Bustami bin Asnani (alm) dan Terdakwa IV Muhammad Aldi Als Aldi bin Idri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Teguh Adi Priyono bin Cahyono (alm), Terdakwa II Adi Pangeran bin Andi Taher, Terdakwa III Abdul Yazid Bustami bin Asnani (alm) dan Terdakwa IV Muhammad Aldi Als Aldi bin Idri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I Teguh Adi Priyono bin Cahyono (alm), Terdakwa II Adi Pangeran bin Andi Taher, Terdakwa III Abdul Yazid Bustami bin Asnani (alm) dan Terdakwa IV Muhammad Aldi Als Aldi bin Idri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca berisi serbuk Kristal sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong terbuat dari botol air mineral merk aqua;
- 1 (satu) buah korek api gas / mancis warna kuning;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KOTABARU Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Alimni Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1910 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 242/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Statistik375