Putusan PN BANGKINANG Nomor 6/PDT.G/2014/PN.BKN |
|
Nomor | 6/PDT.G/2014/PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie A.a. |
Hakim Anggota | Hendra Hutabarat, Anggalanton B. Manalu |
Panitera | Urlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Kovensi untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 4177, Desa Karya Indah seluas 19.197 M2, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 3181 /18.22 / R / 2008 tertanggal 28 Februari 2008 atas nama Ir. FIRDAUS, MT, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kampar adalah sah dan berharga;- Menyatakan Akta Jual Beli/Pejabat PPAT Ali Arben, S.H No. 1113/2008 tanggal 14 April 2008 DP. No. 8284/2008 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang merupakan tanah yang termasuk dalam Sertifikat Hak Milik nomor 4177 Desa Karya Indah, seluas 19.197 M2 (sembilan belas ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 3181/18.22/R/2008, tertanggal 28 Februari 2008 atas nama Ir. Firdaus, MT;- Menyatakan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama DARLIS dengan Register Camat Tapung Nomor 1430/SKGR/TP/08 tanggal 28 November 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum Tergugat I Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar, mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat Konvensi tersebut kepada Penggugat Konvensi;- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acata Sita Jaminan Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.Bkn., tanggal 06 November 2014 jo. Penetapan Sita Jaminan Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.Bkn., tanggal 27 Oktober 2014;- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pelaksanaan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat I Konvensi seluruhnya dan sepenuhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.404.000,- ( Lima juta empat ratus empat ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2014/PN.BKN.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2014/PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2507 K/Pdt./2016
Pertama : 06/Pdt.G/2014/PN.Bkn
Statistik9452