- Menyatakan Terdakwa SAHWI LOHOR alias IKI Alias RIKY SAHWI RICKY LOHOR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- aman 1 Petikan Putusan perkara Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN.Tob.
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah Handphone merk Xiomi type M15C berwarna silver.,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN TOB |
|||||||||
Nomor | 32/Pid.Sus/2018/PN TOB | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
||||||||
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||
Tanggal Register | 12 April 2018 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Adhi Satrija Nugroho | ||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT | ||||||||
Catatan Amar |
|
||||||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS /2018 /PT TTE
Pertama : 32/Pid.Sus/2018/PN Tob
Statistik14363