Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 201/B/2017/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 201/B/2017/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Dani Elpah |
Panitera | Muslich Hidajat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding/Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 32/G/2017/PTUN.Sby, tanggal 31 Agustus 2017 yang dimohonkan banding oleh Para Pembanding/Para Penggugat;----------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :? Menolak permohonan Penundaan yang dimohonkan oleh Para Pembanding/Para Penggugat terhadap objek sengketa;---------------------------DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Terbanding/TergugatDALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor : 148/003/436.9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 sepanjang mengenai Pengesahan dan Pengangkatan Prapto SN sebagai Ketua LPMK terpilih Periode Tahun 2017 sampai dengan 2019 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya;-----------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor : 148/003/436. 9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 sepanjang mengenai Pengesahan dan Pengangkatan Prapto SN sebagai Ketua LPMK terpilih Periode Tahun 2017 sampai dengan 2019 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya;------------------------------------------4. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, khusus untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/B/2017/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 201/B/2017/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2018
Banding : 201/B/2017/PT. TUN. SBY
Pertama : 32/G/2017/PTUN.SBY
Statistik7737