Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 305/Pdt.G/2017/PA.TA |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2017/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muh. Yusuf.hs. |
Hakim Anggota | H. Nuril Huda, H. Khairul |
Panitera | Abdul Rachman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ......... Kabupaten Tulungagung, tempat tinggal Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1. 1 Set Dekorasi warna coklat dan 1 set Gebyok warna putih dan 1 set Dekorasi dalam kondisi rusak ;2.2. Sepeda motor merk Honda Beat Nomor Pol AG ......... QA, warna putih atas nama Tergugat ;2.3. Sepeda motor merk Suzuki Bravo Yamaha Vision, warna hitam No Pol AG .........atas nama Penggugat ;2.4. 2 almari alumunium berisi baju rias pengantin ;2.5 1 kursi panjang warna merah dan 1 kursi pop warna merah dan 2 kursi stenlis warna merah ;2.6. 1 kursi rias panjang warna ungu ;2.7. AC ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam petitum angka 3 (tiga) ;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak ; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.667.000.00 ( satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 305/Pdt.G/2017/PA.TA
Statistik201