Putusan PN JOMBANG Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Jbg. |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2014/PN.Jbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Sulastri. |
Hakim Anggota | Rudy Ruswoyo, -wiryatmo Lukito Totok |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat, Tergugat, bersama Ibu Kayati Binti Musdram, Hariyanto, dan Hari Mulyono adalah ahli waris dari almarhum Bapak SURADI Bin DJAMAL.3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan DEWI SARTIKA No. 19, RT.10, RW.02 Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur yang awalnya berasal dari Persil Nomor : 30.D.II.Petok D. No. 374 dengan luas : 0.196 Ha (hektar), kemudian berubah menjadi tanah dengan persil Nomor : 30 D. III/Blok.05, Nomor : 089 seluas : + 1930 M2 dan terakhir menjadi Lettet C Nomor 345 Persil No.30/D seluas + 1930 M2 atas nama Hari Purwanto dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : Jl. Lingkungan;- Sebelah Barat : Rumah Pak Sutaji, Pak Maruki, Pak Marjali, Kandang ternak Pak Kalit;- Sebelah Timur : Rumah Pak Midarta, Bu Rosmini/Pak Agus, Pak Gatot, Tanah kosong P. Suyud;- Sebelah Selatan : Jl. Sartika; yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah harta warisan peninggalan dari Ibu SARMINA / SARMINAH / SAMINAH Binti DJAMAL. 4.a. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak separoh (1/2) atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa sesuai dengan surat pernyataan ahli waris almarhum SURADI Bin DJAMAL yang dibuat bersama pada tanggal 19 Agustus 1998 dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 1998,. b. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh (1/2) dari Obyek Sengketa kepada Penggugat sesuai isi Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum SURADI Bin DJAMAL yang dibuat dan disepakati pada tanggal 19 Agustus 1998 dan di tandatangani pada tanggal 20 Agustus 1998 di Kantor Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur tersebut tanpa syarat.5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. Rp 2.511.000,- ( dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2560 K/Pdt/2016
Pertama : 36/Pdt.G/2014/PN Jbg.
Statistik3813