Putusan PTA BENGKULU Nomor 12/Pdt.G/2013/PTA Bn. |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2013/PTA Bn. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jasrizal, M. H.i |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, H. Entang Mahmud Aziz |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan banding Pembanding sebagian; 2. Membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama dan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon/ Terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/ Pembanding (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding berupa: a. Nafkah madliyah (lampau) sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 10 gram (sepuluh gram emas); c. Kiswah berupa uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); d. Nafkah iddah sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Apriadi bin Azwandi (17 tahun), Rendi Aditya bin Azwandi (10 tahun), Nanda Triseptiawan bin Azwandi (7 tahun) di bawah hadlonah (asuhan) Penggugat Rekonvensi/ Pembanding; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar nafkah 3 orang anak tersebut sebagaimana tercantum pada diktum angka (3) perbulan minimal Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan masih di bawah hadlonah/ asuhan Tergugat Rekonvensi/ Pembanding; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tentang harta bersama yang telah dibuat bersama dan telah ditanda tangani tanggal 23 Oktober 2013; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding sejumlah Rp 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2013/PTA_Bn..zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2013/PTA_Bn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2013/PTA Bn.
Pertama : 0250/Pdt.G/2013/Pa.Bn
Statistik7431