Putusan PA WONOSARI Nomor 0574/Pdt.G/2014/PA.Wno |
|
Nomor | 0574/Pdt.G/2014/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Endang Sri Hartatik |
Hakim Anggota | Aminuddin, Dra.hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Panitera | Ngadiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------------2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu raj'i kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosari.---------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk menyampaikan sehelai salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor URusan Agama Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi ;-------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa :------------------------------------------------------------------------2.1. mut'ah berupa emas 10 (sepuluh) gram ;-------------------------------------------------2.2. nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak berada dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selaku ibunya, dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk mencurahkan kasih sayang;--------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak setiap bulannya minimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa ;--------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).;---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0574/Pdt.G/2014/PA.Wno
Statistik70