- 1 (satu) buah indikator timbangan truk tipe A12E.
- 1 (satu) unit komponen utama bagian luar model AU-A7LCL.
- 1 (satu) gulungan kabel indikator monitor timbangan elektrik warna oranye dengan panjang lebih kurang 50 (lima puluh) meter.
- 2 (dua) gulungan kabel indikator warna hitam panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) meter.
- 1 (satu) set kabel instalasi listrik panjang lebih kurang 20 (dua puluh) meter.
- 1 (satu) buah kabel indikator kombinasi warna biru dan kuning panjang lebih kurang 20 (dua puluh) meter.
- 20 (dua puluh) batang pipa paralon listrik dalam keadaan patah.
- 1 (satu) buah tas kain warna orangye yang didalamnya berisikan kunci-kunci.
- 2 buah keranjang yang dilapisi karung warna putih yang digantung diatas sepeda motor dan diikat dengan karet ban warna hitam.
- 1 (satu) buah sepeda motor jambrong warna biru.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LAHAT Nomor 343/Pid.B/2019/PN Lht |
|
Nomor | 343/Pid.B/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisza Ayumasdaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AGUS SUSANTO BIN M. ROMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS SUSANTO BIN M. ROMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Kantor Ram Sawit melalui saksi Pirdaus Bin Zainal Arifin Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2019/PN Lht
Statistik422