Putusan PN MAKASSAR Nomor 63/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS |
|
Nomor | 63/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Padma D Liman |
Panitera | - Mustaming |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH/MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menerima Permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; 2. Mengubah / Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 63/Pid.SUS.TPK/2016/ PN.Mks tanggal 19 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi serta lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; - Menyatakan Terdakwa UWAIS ALQARNI, SE. Msi yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??? melakukan Tindak Pidana Korupsi ??? - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UWAIS ALQARNI, SE. MSi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Desember 2016 No. 63/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks untuk selain dan selebihnya - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1448 K/PID.SUS/2017
Banding : 03/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 63/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS
Statistik8239