- Menyatakan terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDIAIR ;
- Membebaskan terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO oleh karena itu dari dakwaan SUBSIDAIR tersebut;
- Menyatakan terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONY SETYOBUDI BIN DWI ISWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik klip bening didalam kaleng tempat rokok gudang garam dengan berat kotor 0,88 gram,
- 4 (empat) linting rokok yang diduga ganja didalam bungkus rokok Diplomat Mild dengan berat kotor 1,77 gram dan
- 1 (satu) buah HP merk Haier Andromax warna hitam berikut simcardnya Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SALATIGA Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Slt |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik820