Putusan PN SURABAYA Nomor 818/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 818/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Para Pihak | MICHAEL CHRIST HARIANTO, SE., S.H.,MHmelawan LIMAN TJAHJO PURNOMO Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ekowati Hari Wahyuni |
Hakim Anggota | Sukadi, Wahyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : ? Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------------Tentang Konpensi : -------------------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------? Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian No. 16 tanggal 15 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Irianto Tanuwidjaja,SH di Surabaya ; --------------------------------------------------------------------? Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi ; -----------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga yang telah diperjanjikan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 16 September 2006 sampai di bayar lunasnya sisa uang / Dana Penggugat yang ada di Para Tergugat sebesar Rp. 2.160.000.000,- (dua miliar seratus enam puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------------------------Tentang Rekonpensi : ----------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------? Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1417 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 468 PK/Pdt/2021
Pertama : 818/Pdt.G/2013/PN Sby
Statistik4215