- Menyatakan Terdakwa DENY RAHARDJA bin IKING RAHARDJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa DENY RAHARDJA bin IKING RAHARDJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
- Menetapkan waktu penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 296 (dua ratus Sembilan puluh enam) Galon merik 2 tang
- 92 (Sembilan puluh dua) gallon merk 2 Tang Kosong
- 46 (empat puluh enam) gallon merk 2 Tang
- Tutup gallon warna merah sebanyak 205 buah
- 1 (satu) buah gallon kosong merek 2 tang yang tutup galonnya sudah robek atau rusak
- 1 (satu) buah gallon merek 2 tang yang berisikan air 2 tang asli
- 1 (satu) karung warna putih berisikan :
- 1 (satu) buah gallon merek 2 tang yang berisikan air 2 tang asli
- 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Suzuki Carry dengan Nopol : A-8025-ZM berikut STNK
- 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol : B-9718-GAG berikut STNK
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
- Membenkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 2520/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2520/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizqi Isma Apriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tisu basah merek 2 tang sebanyak 4 bungkus Tutup plastic merek 2 tang sebanyak 245 buah Label plastic merek 2 tang sebanyak 4 pic Dipergunakan dalam perkara Abdul Rahman Bin Alfiat Dkk |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2520/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik533