Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20 /PID.SUS/2018 /PT.TTE |
|
Nomor | 20 /PID.SUS/2018 /PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | 20 /PID.SUS/2018 /PT.TTEM.GAZALI AMBAR alias GAZALIPidana khusus-Pemilu129/Pid.Sus/2018/PN.Tte |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mion Ginting |
Hakim Anggota | .h. - Maurid Sinaga, -shd.sinuraya |
Panitera | Hra Husen |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN.Tte. tertanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa : M.GAZALI AMBAR alias GAZALI telah Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemilihan ? sebagaimana didakwakan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 2(dua) lembar pemberitahuan kampanye Nomor :026/B/TP/MK- MAJU/II/2018 Ternate 14 Maret 2018 Kepada Ketua Bawaslu Maluku Utara untuk melakukan kampanye salah satunya diKelurahan Makasar Barat hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Ketua Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dr.H.Muhammad Kasuba,MA & Drs.H.Abdul Madjid Husen,MM atas nama Ridwan Husen,S.Pd.I.,M.Pd.I. - 5(lima) lembar foto 6R aktifitas Money Politik oleh pelaku M.Gazali Ambar pada tanggal 21 Maret 2018 diruang tamu rumah pelaku dilingkungan Ngidi Kel. Makasar Barat Kec. Ternate Tengah Kota Ternate; Dikembalikan kepada Panwascam Ternate Tengah Kota Ternate ;- Uang tunai senilai Rp.100.000(seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) dua lembar. Dirampas untuk Negara;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20_/PID.SUS/2018_/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 20_/PID.SUS/2018_/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20 /PID.SUS/2018 /PT.TTE
Pertama : 129/Pid.Sus/2018/PN.Tte
Statistik11140