Putusan PN KUPANG Nomor 01/Pdt. Sus - PHI/2015/PN.KPG |
|
Nomor | 01/Pdt. Sus - PHI/2015/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PIDSUS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | 1. Sugiyanto, . 2. Anak Agung Gede Rai Bayu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa suami Penggugat Bapak Nikolaus Djeramu (Alm) adalah pekerja/buruh yang sah dan pekerja tetap pada Tergugat yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Kupang;3. Menyatakan hukum bahwa antara suami Penggugat Bapak Nikolaus Djeramu (Alm) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Kupang adalah memiliki hubungan hukum yang sah;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak normatif dari suami Penggugat adalah merupakan tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menyatakan hukum perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap suami Penggugat adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 sampai dengan 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berupa :- Uang pesangon ???.. Rp 131.159.133,-- Uang Jamsostek ???. Rp 3.814.271.-- Tunjangan Hari Raya ?. Rp 8.146.530,-- Jaminan Kematian ??. Rp 21.000.000,- JUMLAH : Rp 164.119.934,-(Seratus enam puluh empat juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.326.000,-(tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak guagatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt._Sus_-_PHI/2015/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 01/Pdt._Sus_-_PHI/2015/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG
Statistik193113