Putusan PN KLATEN Nomor 27/Pid.B/2017/PN Kln |
|
Nomor | 27/Pid.B/2017/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | PERUSAKAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Ian Herminasari, -tri Margono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IGNATIUS RENDI RELIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MERUSAK BARANG?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IGNATIUS RENDI RELIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;4. Menetapkan apabila dalam masa percobaan tersebut diatas melakukan tindak pidana maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam masa percobaan ini akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah patung Bunda Maria dengan kerusakan pada dudukan kaki serta patah pada bagian atas kaki sampai kepala;- 1 (satu) buah patung Yesus dengan rusak pada tangan kanan,Dikembalikan kepada pihak Gereja Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang merek Grandis warna abu-abu bergaris hitam;- 1 (satu) lembar celana pendek berwana biru tua berlis kuning;- 1 (satu) pasang sandal merek Carvil berwarna coklat,Dikembalikan kepada terdakwa Ignatius Rendi Relianto;- 1 (satu) lembar pernyataan asli atas nama Rendi Relianto tanggal: Klaten 15 Agustus 2016,Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/Pid/2017/PT SMG
Kasasi : 1187 K/PID/2017
Pertama : 27/Pid.B/2017/PN Kln
Statistik7613