Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PDT/2016/PT PBR |
|
Nomor | 1/PDT/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.imam Suudi |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Agung Wibowo |
Panitera | Ida Ayu Ngurah Ratnayani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi/Pembanding ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 2 September 2015 Nomor : 235/Pdt.G/2014/PN.PBR yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili sendiri :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat I/Pembanding I sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No.711 atas nama Elly Meri seluas 17.320 M2 ;- Menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat/Terbanding ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada para Penggugat/para Pembanding dalam keadaan kosong dan tanpa beban dari pihak manapun ;- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kerugian kepada para Penggugat/para Pembanding sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan tanah sengketa diserahkan ;- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian Tergugat memenuhi putusan ini ;- Menolak gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi/Rekonpensi :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 710 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3061 K/Pdt/2016
Banding : 1/PDT/2016/PT PBR
Pertama : 235/PDT.G/2014/PN PBR
Statistik4268