Putusan PTA SURABAYA Nomor 447/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 447/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. M. Roehan El Ghani |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4840/Pdt.G/2018/PA.Sby.tanggal 29 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1440 Hijriyah. Dan dengan mengadili sendiri :Dalam eksepsi.Menolak eksepsi Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Abdul Salam dan Hj. Hindun adalah: 2.1. Muhammad Mansyur bin H. Abdul Salam selaku anak kandung laki-laki/ Penggugat; 2.2. Muhammad Hari Ismail bin Djurman selaku cucu laki-laki/ahli waris pengganti dari Almarhumah Hj. Siti Rahmah binti H. Abdul Salam/Tergugat I;2.3. Anita Juraidah Zulhijjati binti Djurman selaku cucu/ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahmah binti H. Abdul Salam/Tergugat II;3. Menetapkan bahwa sebuah rumah berdiri di atas sebidang tanah hak pakai sebagaimana surat keputusan Wali Kota Surabaya No.188.45/3931/402.5.12/1995 yang di atas namakan Rachmah Abdul Salam dengan alamat Jl. Purwodadi II/64 Surabaya , luas 147,50 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara : Rumah ibu Atik. b. Sebelah Selatan : Rumah Suharto. c. Sebelah Barat :Jl. Purwodadi II. d. Sebelah Timur : Rumah Sumiyoto. Adalah harta warisan peninggalan almarhum H. Abdul Salam dan Almarhumah Hj. Hindun yang harus dibagi oleh ahli warisnya yang sah menurut Hukum Islam;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 4.1.Muhammad Mansyur bin H. Abdul Salam mendapat 6/9 bagian; 4.2.Muhammad Hari Ismail bin Djurman mendapat 2/9 bagian; 4.3.Anita Juraidah Zulhijjati binti Djurman mendapat 1/9 bagian;5. Menetapkan Tergugat III ( Djurman ) bukan ahli waris dari Almarhum H. Abdul Salam dan Almarhumah Hj. Hindun;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III menyewakan kepada Tergugat IV dan Tergugat V dan menguasai obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat selanjutnya dibagi dengan ahli waris yang lain sesuai bagian masing-masing;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menaati isi putusan ini.9. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan selainnya;DALAM REKONVENSI. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4840/Pdt.G/2018/PA.Sby. tanggal 29 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1440 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi.Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris H. Abdul Salam dan Hj.Hindun adalah sebagai berikut : 2.1. Muhammad Mansyur bin Abdul Salam ( Tergugat Rekonvensi ) sebagai Anak; 2.2. Muhammad Hari Ismail bin Djurman ( Tergugat I Konvensi ) sebagai cucu. 2.3. Anita Juraidah Zulhijjati binti Djurman ( Penggugat II Rekonvensi ) sebagai cucu.3. Menyatakan obyek sengketa 1 rekonvensi di Jl. Dupak Jaya VI Nomor 1 Surabaya dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jl. Dupak Jaya V. Sebelah Selatan : Toko milik bu Noval. Sebelah Barat : Rumah milik Herman. Sebelah Timur : Jl. Dupak Jaya. Dan obyek sengketa 2 rekonvensi di Jl Dupak Jaya VI Nomor 2 Surabaya dengan batas-batas : Sebelah Utara : Saluran Pembuangan. Sebelah Selatan : Jl. Dupak Jaya V. Sebelah Barat : Rumah milik Abdul Rahman. Sebelah Timur : Jl. Dupak Jaya. Adalah harta peninggalan Pewaris yang belum dibagi waris ;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abdul Salam dan Hj. Hindun adalah sebagai berikut : 4.1.Muhammad Mansyur bin Abdul Salam mendapat 6/9 bagian; 4.2.Muhammad Hari Ismail bin Djurman mendapat 2/9 bagian; 4.3. Anita Juraidah Zulhijjati mendapat 1/9 bagian;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan bagian ahli waris yang lain dengan sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.1. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada : 1.1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.3.206.500,00 (tiga juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah); 1.2. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.206.500,00 (tiga juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada : 2.1. Pembanding sebesar Rp. 75.000,00 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ); 2.2. Terbanding sebesar Rp. 75.000,00 ( tujuh puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 447/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 447/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 4840/Pdt.G/2018/PA.Sby
Statistik11058