Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 06/G/2014/PHI.PN.PL.R |
|
Nomor | 06/G/2014/PHI.PN.PL.R |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Teki Prasedyanti, Aliasman Purba |
Panitera | Samlawy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;? Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat pada tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan 06 Februari 2014 adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku;? Menetapkan sebagai hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat yakni Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 99 dikarenakan Para Tergugat tersebut mangkir kerja selama lebih dari 5 (lima) hari secara berturut-turut adalah dengan kualifikasi pengunduran diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) dan ayat (3), pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang ? Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Kepmenakertrans RI Nomor: Kep 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah, terhitung sejak 7 Pebruari 2014;? Memerintahkan Penggugat untuk membayarkan sejumlah uang kepada Para Tergugat berupa Uang Penggantian Hak (berupa: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, Uang Pisah/Kebijaksanaan/Good Will Penggugat berupa uang sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok untuk masing-masing Para Tergugat sebesar Rp. 1.861.888,00 (satu juta, delapan ratus enam puluh satu ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. poin No.04 Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2005, Nomor: B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 Tentang Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, dengan rincian untuk masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut :- Tergugat 1 atas nama JAMALUDIN,Uang Pisah =Rp. 1.861.888,-Cuti Tahunan 0.4 X Rp. 1.861.888,- =Rp. 744.755,-Uang perumahan dan pengobatan 15% dari Uang Pisah =Rp. 279.283,- Biaya pemulangan ke tempat penerimaan =Rp. 200.000,- Total pembayaran untuk Tergugat 1 = Rp. 3.085.926,-.... dst |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 06/G/2014/PHI.PN.PL.R
Statistik22956