Putusan PN MAKASSAR Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Efendi Pasaribu |
Panitera | - Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.141/Pdt.G/2018/PN Mks. tanggal 12 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Provisi- Menolakan tuntutan provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;- Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Hj.Haniah Masrun,dkk tanggal 28-02-2011 jo surat Addendum perjanjian jual beli tanggal 09-11-2012 dan surat pelunasan pembayaran tanggal 20-02-2017 yang didalamnya menunjuk SHM No.139/daya G.S No.748 tanggal 23 Juni 2079 dan SHM No.140/Daya G.S No.749 tanggal 23 Juni 1979 adalah san dan mengikat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat sebagimana terdaftar dalam SHM No.139/Daya G.S No.748 tanggal 23 Juni 1979 jo SHM No.140/Daya G.S No.749 tanggal 23 Juni 1978 tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan terminal Regional Daya dan Kantor Lurah Daya ;- Selatan dengan tanah Hj,Masiah dan almarhum Subuh,almarhun Basse;- Timur dengan tanah milik Penggugat (SHM No.141/Daya tahun 1979);- Barat dengan tanah Daeng Sitti dan pagar tembok terminal Regional Daya- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana terdaftar dalam SHM No.139/Daya G.S No.748 tanggal 23 Juni 1979 jo SHM No.140/Daya G.S Np.749 tanggal 23 Juni 1979 merupakan obyek sengketa dalam perdata No.68/Pdt.G/2006/PN Mks, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Desember 2006 No.68/Pdt.G/2006/PN Mks. Jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 18 September 2007 No.287/Pdt/2007/PT Mks jo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 2009 No.1872 K/Pdt/2008 ;- Menyatakan menurut hukum bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Oktober 2011 No.52/Pdt.G/2011/PN Mks. Tanah obyek sengketa tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar tanggal 18 September 2014,sesuai berita acara eksekusi no.19.Eks/2014/PN Mks. Jo No.53/Pdt.G/2011/PN.Mks.- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V dan VI, dalam menguasai/menempati obyek sengketa secara bersama-sama adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan melawan hak ;- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan VI atau siapa saja mendapat hak diatasnya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna ;- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V dan V secara bersama-sama untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2018/PN Mks
Statistik10220